Kamis, 28 November 2013

PEMANFAATAN LINGKUNGAN HIDUP

  1. Hakikat Lingkungan hidup
  •  Manusia di bumi tidaklah seorang diri,namun hidup bersama dengan makhluk lain di antara hewan,tumbuhan dan jasat pengurai
  • Kita harus menyadari bahwa kita memerlukan makhluk hidup yang lain untuk kelangsugan hidup                                                                                                                                            
     2.  Lingkungan hidup dan komponen_komponennya
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
                             Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropisdan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.
Lembaran awal sejarah praktik pengujian undang-undang (judicial review) bermula di Mahkamah Agung(MA) (Supreme Court) Amerika Serikat saat dipimpin jhon marshall dalam kasus Marbury lawan Madison tahun 1803. Kendati saat itu Konstitusi Amerika Ser berwenang untuk menyatakan suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi.
                             Adapun secara teoritis, keberadaan Mahkamah Konstitusi baru diintrodusir pertama kali pada tahun 1919 oleh pakar hukum asal Austria, Hans Kelsen (1881-1973). Hans Kelsel menyatakan bahwa pelaksanaan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini tidak konstitusional. Untuk itu perlu diadakan organ khusus yang disebut Mahkamah Konstitusi (constitutional court).


Thankz.......................................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar